Hotman Paris Sebut Tuntutan JPU Terhadap Teddy Minahasa Berdasarkan Bukti yang Tidak Sah

Tim Penasehat hukum Teddy Minahasa
Sumber :
  • viva.co.id

"Kalau itu adalah pembelaan dia pribadi dan itu menurut kami sah-sah saja karena dia yang mengalami jadi kalau ditanya pendapat kami, hanya dia yang berhak menjawab. Karena dari kami tim kuasa hukumnya murni hanya dari aspek hukum dan fakta di persidangan berdasarkan undang-undang yang ada di hukum saja," ungkap Hotman.

Memanas! Hotman Paris Tanggapi Ucapan Ahok yang Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja: Tak Tau Diuntung

Sebagai informasi, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.