Polisi Ungkap 2 Wanita Ditelanjangi dan Diarak di Sumbar Bukan Pemandu Karaoke, Pelaku Tak Ada Ampun
- viva.co.id
Jabar – Tindakan main hakim sendiri terjadi di Sumatera Barat. Hal itu menimpa dua wanita yang sebelumnya diduga sebagai pemandu karaoke.
Dua wanita korban tindakan main hakim sendiri itu sebelumnya diarak ke laut di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Tak hanya diarak, dua wanita tersebut juga ditelanjangi oleh warga yang mayoritas adalah pemuda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua wanita yang sebelumnya diduga sebagai pemandu karaoke tersebut ternyata hanyalah pengunjung Kafe yang digeruduk warga. Hal itu, disampaikan oleh Kapolres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Ajun Komisaris Besar Novianto Taryono saat melakukan konferensi pers di Mako Pesisir Selatan.
“Dua orang itu hanya pengunjung, bukan pemandu karaoke seperti dugaan awal. Hal ini kami dapati setelah melakukan penyelidikan," kata Novianto pada awak media seperti yang dirilis VIVA pada Jum'at, 14 April 2023.
Novianto menjelaskan, awal mula peristiwa itu terjadi ketika dua wanita korban tindakan main hakim sendiri itu mengunjungi Kafe Natasya. Saat sedang asyik menikmati waktu santainya sembari ngobrol, tiba-tiba ada sayang sejumlah orang langsung menyeret dan keduanya diarak ke bibir pantai.
"Sejumlah pemuda tersebut menyeret dua orang wanita korban untung direndam di laut. Selain itu, korban juga mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku," kata dia.
Tidak hanya mengarak, kedua korban tersebut juga ditelanjangi bahkan mendapat pelecehan seksual oleh pelaku.
"Dari video yang kami dapati, pelaku melucuti pakaian korban hingga bugil dan ada yang melakukan perekam video," ujarnya.
Setelah dicebur ke laut dan melakukan pelecehan, lanjut Novianto, kedua wanita itu dikembalikan ke Kafe Natasya.
"Kondisi sempat memanas saat waktu kejadian sampai petugas dari Polsek Lengayang datang mengamankan korban dan pelaku," imbuh Novianto.
Novianto menjelaskan, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi.
“Kami sudah melakukan maraton sejak hari Senin, 10 April dan mendeteksi para pelaku. Tadi pagi kami sudah melakukan gelar perkara,” ucap dia.
Novianto menuturkan dari gelar perkara, penyidik melihat dari tiga aspek yaitu Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), lalu KUHP dan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Transaksi Elektronik.
“Kami akan tangkap seluruh pelakunya, tidak ampun,” pungkas Novianto.