Berkas Perkara Diterima Kejari Serang, Rozy Zay dan Rihanah Terancam 9 Bulan Penjara
- tvonenews.com
VIVA Jabar – Kasus perselingkuhan Rozy Zay dan Rihanah kini memasuki babak baru. Dugaan kasus perzinahan antara menantu dan mertua itu kini telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar menyampaikan dakwaan kasus dugaan perzinahan itu sudah rampung dan berkasnya diterima oleh Kajari Serang pada 24 Januari 2024 lalu.
Menurut Edwar, kedua tersangka kini terancam hukuman 9 buan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP.
“(Ancaman) 9 bulan, pasal yang dikenakannya Pasal 284 Ayat 1 huruf B KUHP. Dakwaan Tunggal,” ujar Edwar.
Lebih lanjut Edwar menjelaskan bahwa keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Karenanya, selama masa sidang baik Rozy maupun Rihanah tidak akan mendekam di dalam penjara.
“Tidak dilakukan penahanan kebetulan perkara tersebut diancam di bawah 5 tahun,” beber Edwar.
Menurut Edwar, pelimpahan ke Pengadilan Negeri diperkirakan akan dilakukan setelah pemilu. Persidangan pun diharapkan bisa dilaksanakan bulan Februari ini.
“Kita usahakan secepatnya (Pelimpahan berkas ke Pengadilan), paling tidak abis pemilu, kalau bisa bulan ini,” pungkasnya.
Sementara di sisi lain, kuasa hukum Norma Risma yakni Subadria Nuka memaparkan alasan kliennya melaporkan Rozy Zay dan Rihanah pada polisi. Menurut Subadria, hal itu dilakukan karena dirinya dipolisikan lebih dulu oleh mantan suaminya itu.
“Tapi karna pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut,” ujarnya.
“Dia (Norma) menganggap itukan masih ibu kandungnya, sebenarnya waktu itu masih belum tega, tapi karena yang bersangkutan (Ibu dan mantan suaminya) banyak berbicara di media ataupun podcast yang seakan membela diri dan tidak jujur,” tambahnya.
Subadria berharap kliennya bisa mendapat kepastian dan keadilan hukum terlebih kasus ini sudah sangat molor sejak Norma Risma melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten pada 29 Januari 2023 lalu.
“Mengingat sudah cukup lumayan lama yaitu 1 tahun terhitung pada saat kami membuat laporan polisi. Agar adanya kepastian hukum bagi Klien kami (Norma Risma). Dan semoga bisa diputus oleh hakim yg memeriksa dengan seadil-adilnya,” imbuhnya.