Ganjar-Mahfud Rencanakan Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN, Tuntut Batalkan Pencalonan?

Gibran Rakabuming Raka
Sumber :

VIVA Jabar – Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kini membuka kemungkinan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

DKPP RI Pecat Ketua KPU Jawa Barat dari Jabatannya

Menurut Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, langkah itu sebagai respon atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

“Kami melihat ada alasan yang cukup kuat untuk mempersoalkan pencalonan Prabowo dan Gibran,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Kapolri Siap Jamin Keamanan Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024

Ada alasan tersebut, menurut Todung, adalah keputusan DKPP yang menetapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik. Kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman juga telah diputus melanggar kode etik.

Baik Hasyim Asy'ari maupun Anwar Usman sama-sama diputus melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

“Dua putusan yang menyakut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara [meminta penbatalan status cawapres Gibran]. Kita mempertimbangkan itu,” kata Todung.

Todung kemudian mengatakan bahwa pihaknya merencanakan untuk melayangkan gugatan tersebut ke PTUN.

Halaman Selanjutnya
img_title