Kejagung Apresiasi Hakim yang Tegas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengapresiasi Majlis Hakim yang secara tegas menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berteriak di Persidangan, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin, 13 Februari 2023.

Sidang vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina Polisikan 2 Orang Ini

Selain itu, Ketut juga mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hukum dan fakta hukum yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU," katanya.

Makan Waktu, Agenda Tuntutan Yosep Target Bulan Ini

Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut dituntut hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J beberapa waktu lalu.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title