Kejagung Apresiasi Hakim yang Tegas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI
Sumber :
  • viva.co.id

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

Adapun tuntutan yang diajukan JPU tersebur berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Namun, Ketua Majelis Hakim yakni Wahyu Imam Santoso secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Tamara Gak Nyangka, Dante Tewas di Tangan Pacar Sendiri

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.