Kejagung Apresiasi Hakim yang Tegas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
- viva.co.id
Jabar – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengapresiasi Majlis Hakim yang secara tegas menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin, 13 Februari 2023.
Selain itu, Ketut juga mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hukum dan fakta hukum yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU," katanya.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut dituntut hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J beberapa waktu lalu.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.
Adapun tuntutan yang diajukan JPU tersebur berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Namun, Ketua Majelis Hakim yakni Wahyu Imam Santoso secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.