Polisi Kantongi Chat Tamara Tyasmara dengan Yudha Arfandi, Apa Isinya?
Selasa, 13 Februari 2024 - 08:00 WIB
Sumber :
- viva
Wira juga menjelaskan korban memang sudah beberapa kali berenang bersama Yudha Arfandi. Namun, lokasi berenang tak selalu dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Di TKP itu baru pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.