Cara Nyoblos yang Benar dan Sah di Pemilu 2024, Jangan Sampai Rugi Hak Suara!

Ilustrasi ; Kantor KPU RI
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

JabarPemilu 2024 akan menentukan nasib bangsa Indonesia untuk lima tahun ke depan. Oleh karena itu, setiap pemilih harus mengetahui cara nyoblos yang benar dan sah agar suaranya tidak terbuang sia-sia.

Kata PSM Makassar soal Turunkan 12 Pemain: Sah untuk Bermain

Pemilu 2024 akan menggunakan lima surat suara berbeda, yaitu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Setiap surat suara memiliki warna dan cara nyoblos yang berbeda pula.

Berikut ini adalah tata cara nyoblos yang benar dan sah untuk masing-masing surat suara, berdasarkan sumber resmi dari KPU:

Soal Usulan Pemisahan Pemilu, Begini Reaksi Anggota DPR RI

1. Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden: Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.

2. Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR: Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.

DPRD Karawang Minta Keamanan dan Mitigasi Bencana Objek Wisata Jelang Nataru Ditingkatkan

3. Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD: Coblos satu kali pada nomor atau nama calon anggota DPD.

4. Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi: Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota: Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk, lalu masukkan ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara.

Jangan lupa untuk membawa KTP dan surat C6 saat datang ke TPS. Jika tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan KTP-el atau surat keterangan pindah memilih dari Disdukcapil.

Jangan sampai salah atau lupa mencoblos, karena suara Anda sangat berharga untuk menentukan masa depan Indonesia. Mari berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan cara yang benar dan sah!