Tak Ingin Ada KKN, Mahasiswa Bandung Gugat Panitia Seleksi Sekda Jabar ke PTUN

DPC Permahi tuntut panitia seleksi Sekda Jabar ke PTUN
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Panitia Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung Raya pada Selasa, 13 Februari 2024.

Warga Kampung Bayam Gugat Gusuran JIS Pemprov DKI dan Jakpro, Perihal Hunian

Ketum DPC Permahi Bandung Raya Trigahenta Mubarak mengatakan gugatan tersebut merupakan langkah penting agar seleksi Sekda Jabar berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

“Ini merupakan langkah penting yang kami ambil terkait dengan proses seleksi terbuka Sekda Jabar. Sebagaimana kita ketahui bersama, posisi Sekda merupakan jabatan yang sangat vital dalam struktur pemerintahan di Jabar, oleh karena itu, proses seleksinya harus dilakukan dengan cermat, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketum DPC Permahi Bandung Raya Trigahenta Mubarak, di sela-sela melayangkan  gugatan ke PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa siang ini. 

Habib Rizieq Cabut Gugatan ke Kepala Bapas Jakpus, Begini Penjelasan Pengacaranya

Dijelaskan Trigahenta, pihak melayangkan gugatan tersebut bukanlah tanpa pertimbangan, namun sebagai upaya terakhir setelah upaya administratif yang telah ditempuh sebelumnya tidak mendapatkan respons yang memadai. 

“Kami memperjuangkan agar proses seleksi Sekda Jabar dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari adanya praktik-praktik yang merugikan proses tersebut, termasuk apabila terdapat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya. 

Pedagang - Pemkab Bandung Sepakat Damai, Revitalisasi Pasar Banjaran Dilanjutkan

“Tentunya jangan sampai terdapat hal-hal yang demikian. Langkah ini kami ambil bukan semata-mata untuk kepentingan kami pribadi maupun kepentingan beberapa pihak, melainkan untuk kepentingan masyarakat Jabar secara keseluruhan,” imbuhnya. 

Menurutnya, posisi sekda sangatlah penting dalam menjalankan roda pemerintahan, lantaran menyangkut khalayak hidup banyak masyarakat Jabar.

Oleh karena itu, Trigahenta melanjutkan, bahwa seleksi untuk posisi tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. 

“Selain itu, gugatan ini juga merupakan bagian dari upaya kami untuk mendorong reformasi dalam proses seleksi jabatan-jabatan publik. Kami berharap agar pemerintah dan lembaga terkait dapat menggunakan prinsip merit sistem dengan penuh keadilan dan kecermatan dalam proses seleksi jabatan strategis seperti Sekda,” ucapnya. 

Dengan itu, dia mengajak semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk mendukung langkah DPC Permahi ini dalam memperjuangkan keadilan proses seleksi Sekda Jabar. 

“Bersama-sama, mari kita awasi proses ini dan pastikan bahwa kepentingan umum selalu diutamakan dalam setiap langkah yang diambil oleh penyelenggara pemerintahan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan efektif,” ajaknya. 

“Kami percaya segala sesuatu yang diawali dengan tindakan yang tidak baik, atau buruk, maka kedepannya tidak akan pernah menjadi baik. Terima kasih atas perhatian dan dukungan dari semua pihak,” paparnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum DPC Permahi Bandung Raya Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya menduga terjadai maladministrasi dalam proses seleksi Sekda Pemprov Jabar. 

Hal tersebut kata Hendra, yang menjadi dasar gugatan ke PTUN Bandung.

“Pada prinsipnya, gugatan ini kami melihat ada maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi Sekda Jabar, namun kita tetap berharap terungkap dan diuji dulu,” harap Hendra dari Law Office Heron Miller & Associates ini. 

Dengan itu, Hendra meminta, agar proses Seleksi Sekda Jabar tersebut diulang kembali.

“Selebihnya, tetap kami berharap dengan proses ini sistem bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya. 

Diketahui, gugatan DPC Permahi Bandung Raya ke PTUN mendapatkan pendampingan dari Law Office Heron Miller & Associates dengan empat orang sebagai kuasa hukum yaitu Hendra Gunawan, Muhammad Haekal Arbie, Yulianto, dan Mochammad Afandy.