Ini Tanggapan Keluarga Brigadir J Pasca Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo
- VIVA/Ilham
Jabar – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo kini telah resmi dijatuhi hukuman mati.
Penetapan hukuman mati tersebut dibacakan langsung oleh Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 sore hari.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Dengan keputusan tersebut, Ibu Brigadir J., Rosti Simanjuntak merasa puas karena pembunuh anaknya telah divonis dengan hukuman yang setimpal.
“Saya dan keluarga semua di sini sangat puas dengan keputusan hakim (hukuman mati),” ujarnya saat diwawancara oleh tvOne.
Tidak hanya itu, sambil berurai air mata, ia juga berucap syukur atas penetapan vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut.