KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Smart City
- Berbagai Sumber
Jabar – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at, 14 April 2023.
Yana ditangkas atas dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan Jaringan Internet dalam proyek Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Selanjutnya, KPK menetapkan Yana Mulyana bersama lima orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Minggu, 16 April 2023 dini hari.
Bersama Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Dalam keterangan lebih lanjutnya, Ghufron menjelaskan awal mula kasus gratifikasi dalam proyek tersebut. Pada tahun 2018, Pemkot Bandung sudah merencanakan program Smart City di Kota Kembang itu.
Dilantik sebagai Wali Kota Bandung pada tahun 2022, Yana Mulyana melanjutkan program Bandung Smart City itu dengan memaksimalkan layanan CCTV dan Jaringan Internet atau internet service provider (ISP).
Selanjutnya pada Agustus 2022, dengan sepengatahuan Benny, Andreas dan Sony menemui Yana Mulyana di pendopo wali Kota Bandung. Pada pertemuan tersebut, mereka menyampaikan maksud agar bisa mengenakan proyek Smart City di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Infomatika Pemkot Bandung. Pertemuan tersebut, difasilitasi Khairul.
Pada sekitar Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo dan Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana.
Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.
Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH (sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana) yang bersumber dari Sony.
Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.
Pada sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian melaporkannya kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Ghufron.