Usia 56 Tahun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan JHT Sekarang

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Jabar – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berusia 56 tahun. Pasalnya, ia bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) nya sekarang. Hal itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Hore! Gratis Premi Setahun, 300 Nelayan Subang Tercover Asuransi

Peraturan tersebut mengharuskan BPJS Ketenagakerjaan untuk membayarkan manfaat JHT secara sekaligus kepada peserta yang sudah berusia 56 tahun.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto mengatakan bahwa jika sudah memasuki usia 56 tahun, peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya dengan harapan dana tersebut dapat digunakan untuk dapat menyambung kelangsungan hidup kedepan.

Pekerja Informal Belum Tercover Jaminan Sosial Secara Merata, 30 Juta Pekerja Didominasi Petani dan Nelayan

Romie Erfianto juga mengungkapkan bahwa jajaran kantor wilayah Jawa Barat memiliki 26 unit kerja yang siap melayani peserta yang hendak mencairkan JHT nya.

"Kami di Jajaran Kantor Wilayah Jawa Barat memiliki 26 unit kerja yang memiliki pelayanan siap melayani para peserta untuk mencairkan JHT-nya." kata Romie Erfianto.

Anggap Tapera Membebankan Pengusaha dan Pekerja, APINDO Jabar Rilis Surat Pernyataan

Tak hanya itu, pada kesempatan yang sama Romie Erfianto menginformasikan bahwa saat ini klaim JHT juga dapat dilakukan melalui beberapa opsi diantaranya Via online melalui website BPJS Ketenagakerjaan Klik Disini dan Via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang di khususkan untuk saldo JHT dibawah Rp. 10.000.000.

Disampaikan juga pada kesempatan itu, bagi peserta yang hendak meneruskan kepesertaan JHT nya setelah usia 56 tahun, ia dapat melanjutkan dengan nomor kepesertaan yang sama.

Halaman Selanjutnya
img_title