Dianggap Coreng Penegak Hukum, Jaksa Sebut Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati

Teddy Minahasa
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa kini memasuki sidang replik, atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau Pleodi yang disampaikan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) itu, JPU dalam repliknya menyebut Teddy Minahasa telah mencoreng nama penegak hukum terutama kepolisian.

"Bahwa Penuntut Umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum, khususnya kepolisian," kata jaksa di PN Jakbar, Selasa (18/4/2023).

Ada Itikad Baik, Terdakwa Kasus Alkes Fiktif di Kalsel Dituntut 10 Bulan Penjara

Lebih lanjut, Jaksa memandang Teddy Minahasa sangat tidak mencerminkan penegak hukum Indonesia.

Sebab, lanjut Jaksa, Teddy Minahasa yang notabene Kapolda Sumatera Barat dengan sengaja menukar dan menjual barang bukti narkoba jenis sabu itu.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

"Terdakwa selaku anggota polisi dalam melakukan tugasnya telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana seusai dengan tuntutan dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title