Retribusi Parkir Menguap Rp500 Juta Lebih, Dishub Akan Tindak Jukir Liar

Kabid Teksar Dishub Subang Dito S bagikan KTA resmi.
Sumber :

Lebih lanjut, ia menyatakan keoptimisannya, dalam mencapai target retribusi parkir sebesar Rp2,7 miliar di tahun 2024 ini. Yakni dengan terus mensosialisasikan perda tentang perparkiran ke masyarakat.

Makin Dihujat Makin Dapat Simpati, PAN Subang: Jangan Saling Menjatuhkan

"Sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2023, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2000, roda empat Rp3000, roda 6 atau lebih ( Truk / Bus) Rp5000- Rp10.000," pungkasnya.