Retribusi Parkir Menguap Rp500 Juta Lebih, Dishub Akan Tindak Jukir Liar

Kabid Teksar Dishub Subang Dito S bagikan KTA resmi.
Sumber :

Jabar – Juru parkir (Jukir) liar kerap meresahkan pemilik kendaraan. Selain menarik retribusi parkir tanpa karcis resmi, Jukir tersebut pun sering memaksa dalam meminta uang parkir.

Rogan Sop Makanan Khas Cianjur dengan Cita Rasa Segar dan Manis, Berikut Ulasannya

"Kami imbau kepada pemilik kendaraan ketika ditagih uang parkir oleh Jukir, minta karcis resminya," ujar Kepala Bidang Teksar Dinas Perhubungan Subang Dito Sudrajat, Selasa (16/4).

Akibat aksi Jukir liar, Dito menjelaskan, retribusi parkir yang seharusnya masuk ke pendapatan asli daerah, malah menguap. Yang jika diestimasikan mencapai Rp500 juta lebih tiap tahunnya.

Roti Tan Keng Cu, Roti Legnedaris Indonesia yang Diminati Wisatawan

"Potensi PAD dari retribusi parkir jadi hilang Rp500 juta per tahunnya. Ini akibat Jukir liar," seru Dito.

Mantan Kepala Bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Subang ini menambahkan, akan melakukan sidak dengan melibatkan unsur APH. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir aksi Jukir liar di berbagai titik di Kabupaten Subang.

Geco Makanan Legendaris Khas Cianjur yang Diburu Pelancong

Dito mendata, untuk Jukir resmi yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan memiliki surat tugas ada sebanyak 350 orang. Mereka bertugas menarik retribusi parkir di 150 titik bahu jalan Kabupaten Subang, dengan sistem prosentase 50-50 dari hasil yang didapatkan.

"Sistemnya prosentase 50 persen untuk jukir, dan 50 persen untuk PAD Subang," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan keoptimisannya, dalam mencapai target retribusi parkir sebesar Rp2,7 miliar di tahun 2024 ini. Yakni dengan terus mensosialisasikan perda tentang perparkiran ke masyarakat.

"Sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2023, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2000, roda empat Rp3000, roda 6 atau lebih ( Truk / Bus) Rp5000- Rp10.000," pungkasnya