Enggan Diajak Rujuk, Mobil dan Rumah Dibakar Mantan Suami

Peristiwa, Pelaku Kriminal (Ilustrasi)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Sementara itu, setelah melakukan hal nekat tersebut pelaku IS yang sempat ingin melarikan diri itu akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polisi. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijatuhi hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHP.

Teuku Ryan Pamer Video dengan Ria Ricis, Tanda-tanda Rujuk?