Lihai Tipu Rekan Sosialita Hingga Miliaran, Perempuan Ini Berakhir Penjara

Terdakwa Penipuan Miliaran Ika Fitriana Sari
Sumber :
  • Istimewa

 

Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa

VIVAJabar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis kepada Selebgram asal Bandung Ika Fitriana Sari, ibu dari public figure model dan Selebgram Sarah Azka dan Pengusaha muda Gazan Azka dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Ika dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan hingga miliaran rupiah.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada Senin 13 Mei 2024. ”Menyatakan bahwa terdakwa Ika Fitriana Sari  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan," kata Majelis Hakim dalam salinan putusan, seperti yang dilihat dalam laman SIPP PN Bandung, Sabtu 18 Mei 2024.

Azizah Salsha Tegaskan Rumah Tangganya dengan Pratama Arhan Baik-baik Saja

Ika dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 378 jo Pasal 64 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini, vonis Majelis Hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Jaksa, menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman dua tahun penjara.

Menyikapi vonis tersebut, salahsatu korban penipuan yaitu inisial DU mengaku tidak puas dengan keputusan hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. "Kecewa pasti, karena sebelumnya tersangka dituntut 2 tahun, tiba-tiba jadi 1 tahun 6 bulan putusan, terlalu ringan jika dibandingkan kejahatan yang sudah dilakukan oleh Ika, menipu dan menggelapkan dana milyaran rupiah sehingga membuat hidup para korban menderita,” ujar DU.

Muncul Dugaan Pratama Arhan Bongkar Rumor Perselingkuhan Azizah Salsha pada Rachel Venya

“Terlalu ringan juga jika dibandingkan dengan perjuangan kami bolak balik kantor polisi, mengupayakan agar kasus ini bisa sampai P21 dan diproses, sehingga Ika bisa mendapatkan hukuman setimpal atas kejahatan yang sudah dilakukannya,” terangnya.

DU menambahkan, dengan vonis tersebut semoga dapat memberikan efek jera bagi terdakwa. “Namun tetap bersyukur, berapapun lamanya vonis hukuman yang dijatuhkan, semoga bisa membuat pelaku jera karena atas perbuatannya tersebut, dia terpaksa harus mendekam di bui merasakan dingin dan gelapnya dinding ruang tahanan sebagai pesakitan,” katanya.

Terdakwa Penipuan Miliaran Ika Fitriana Sari

Photo :
  • Istimewa

Awal kasus yang menyeret selebgram ini, berawal pada 2020 yang pada saat itu Ika meminjam uang kepada DU, yang akhirnya menjadi Rp700 juta secara bertahap. Kepada DU, Ika berjanji akan memberikan keuntungan setiap bulan. Namun, ketika pokoknya diminta kembali, si pelaku tidak sanggup mengembalikannya hingga saat ini.  "Dia lobi pinjam modal ke saya dengan janji tiap bulan ada keuntungan. Saya gak nentuin, dia nentuin sendiri berapa besaran bagi hasilnya. Uang - uang tersebut, ada yang digunakan untuk pengadaan iPhone, baju dan lainnya," kata DU

Berbeda dengan korban lainnya berinisial PA. Ika mengajaknya untuk bekerja sama usaha jual beli handphone Iphone sejak bulan Maret tahun 2020. "Dia memanfaatkan kartu kredit saya dengan cicilan 0 persen. Kemudian handphone-handphone tersebut dijual secara cicilan dengan termin 3 sampai dengan 6 bukan kepada teman-teman anggota dari 6 grup arisannya. 80% handphone jenis iPhone," kata PA.

Pada waktu yang sama, yang bersangkutan beberapa kali minta modal berupa uang cash untuk usaha handphone ini. Selain kerjasama handphone, Ika juga mengajak kerjasama jual beli baju Bangkok dan konveksi, sampai tidak terasa jumlahnya mencapai 450juta.

Ia mengatakan kerja sama tersebut pada mulanya berjalan lancar dan sempat mendapatkan bagi hasil keuntungan dari usaha jual beli (yang ternyata fiktif) tersebut meski kecil. Tahun 2023 terutama sejak bulan Juni, si pelaku memang seperti orang kerasukan, sebentar-sebentar cari tambahan modal, katanya banyak pesanan ribuan pcs baju, pesanan HP lah, pokoknya ada saja alasannya.

“Juli sampai dengan November2023, pelaku selalu panik minta tambahan modal. Kalaupun dibilang saya sudah tidak pegang uang, dia selalu tanya atau lebih tepatnya mendesak untuk mengajak orang-orang terdekat saya, baik keluarga maupun sahabat untuk dimintai uang, baik dengan dalih investasi maupun pinjaman uang yang janjinya akan dikembalikan 3hari, 1 minggu dan ternyata semua bohong besar. Bahkan pelaku meminta saya menggadaikan LM dan uangnya dipakai oleh pelaku sebesar 100juta. Ditambah lagi belanjaan Handphone senilai kurang lebih 250juta di kartu kredit saya pada bulan November 2023 juga tidak sanggup dibayar,” ungkapnya.

PA mengaku uang miliknya yang diinvestasikan kepada pelaku dengan tujuan kerjasama usaha mencapai Rp.450juta, namun total kerugian yang dialaminya adalah sekitar Rp 800 juta termasuk hutang kartu kredit dan LM milik PA yang digadaikan. Tidak hanya itu, ibunya pun dipinjami uang sebesar Rp 200 juta.

Terdakwa Penipuan Miliaran Ika Fitriana Sari

Photo :
  • Istimewa

"Selain Ibu saya yang uangnya dipinjam sebesar Rp 200 juta, teman kami mbak DB dimintai Rp 210 juta. Sahabat saya SWH total kerugiannya Rp 1,8 miliar, RA kena Rp 3,1miliar, JP 885juta,  dan masih ada beberapa para korban lainnya di Jakarta”. “Di Bandung juga ada beberapa korban antara lain LI yang total kerugiannnya 1.1milyar, MS 150juta, YY 450juta, DN 800juta, BF 60juta, SR 200juta; belum termasuk para anggota arisan si pelaku,” terangnya.

Baik PA maupun para korban mengaku, sangat mudah memberikan pinjaman kepada Ika karena dasar kepercayaan. Apalagi PA yang sudah   sudah saling mengenal dengan pelaku sejak remaja. Hanya saja, sempat terpisah dan tidak berhubungan selama puluhan tahun sejak PA pindah ke Jakarta di tahun 1994 karena berumah tangga dan berkarir di industri media. Apalagi, si pelaku sangat piawai membangun social medianya sedemikian rupa, sangat rajin (hobby) membuat konten demi membangun image yang dia inginkan, tentunya antara lain untuk membuat para korban maupun calon korban terkesima sehingga mudah menaruh kepercayaan.

"Secara total, jumlah kerugian dari seluruh korban bisa jadi mencapai angka kurang lebih 10-20 milyar," katanya. Baik yang berdalih kerjasama/ investasi, pinjaman uang, maupun uang anggota arisan tentunya. 

Meski Ika telah divonis di Pengadilan Negeri Bandung, saat ini, PA dan beberapa temannya itu kini sudah melaporkan kasus Ika terkait kasus yang sama, di Polres Jakarta Selatan, sesuai dengan tempat kejadian perkara. (*****)