Ada Itikad Baik, Terdakwa Kasus Alkes Fiktif di Kalsel Dituntut 10 Bulan Penjara

Ilustrasi sidang
Sumber :
  • Pixabay

Menuntut, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan menetapkan masa tersingkir dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, tegas Jaksa, dalam konferensi yang digelar pada Selasa (28/2024) lalu. 

Sedotan 'Kopi Sianida' Dibuang, JPU Shandy: Bukan Menghilangkan Barang Bukti

Dari pantauan wartawan, dalam beberapa konferensi, baik pihak kejaksaan dan pihak kepolisian juga masih belum memberikan data pembayaran audit dari pihak PT.MDA kepada pihak Irhami. Hanya itu, bukti transaksi kerjasama juga belum diberikan oleh pihak Irhami, sehingga banyak pihak yang menyerap keabsahan kasus tersebut. 

Sebagai informasi Arianto diamankan pihak kepolisian Polda Kalsel pada Januari 2024 lalu di Bali, dan kemudian dibawa ke Kalsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dan diketahui bahwa Irhami dan Khaerudin merupakan karyawan dari Pengusaha perempuan di Kalimantan Selatan, yakni Rita atau yang akrab disapa Ibu Johan.

JPU Kasus Jessica Tepis Ucapan dr. Djaja soal Kandungan Sianida di Kopi Mirna