JPU Kasus Jessica Tepis Ucapan dr. Djaja soal Kandungan Sianida di Kopi Mirna

Kasus 'Kopi Sianida', Barbuk (Barang Bukti) Kopi Sianida
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Keterangan ahli patologi, forensik dan DNA, asal Universitas Indonesia (UI), dr. Djaja Surya Atmaja soal kandungan sianida di kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dibantah oleh salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terdakwa Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Singgung Soal Aliran Dana Rp329 Miliar

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, dr. Djaja mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kandungan sianida yang didapat dari organ tubuh Mirna tak lebih dari 0,2 mg per liter.

Kadar itu, menurut Djaja, jauh dari jumlah atau kadar yang dikaji dalam perspektif forensik. Djaja menyebutkan, dalam kajian forensik, kadar sianida yang cukup untuk menyebabkan kematian seseorang berkisar antara 150 hingga 250 mg. 

Ada Itikad Baik, Terdakwa Kasus Alkes Fiktif di Kalsel Dituntut 10 Bulan Penjara

Ia memberikan contoh, jika 150 mg sianida masuk tubuh, seharusnya bisa terdeteksi dalam tubuh bahkan 2 jam setelah kematian. 

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Oleh karenanya, kata Djaja, mustahil bila dikatakan bahwa Mirna meninggal dunia karena terkontaminasi racun sianida.

Sebab, ketika Ia pertama kali menangani jasad Mirna, tidak ditemukan tanda-tanda mendiang keracunan Sianida sebagaimana yang dituduhkan kepada terpidana, Jessica Kumala Wongso

Halaman Selanjutnya
img_title