Ada Itikad Baik, Terdakwa Kasus Alkes Fiktif di Kalsel Dituntut 10 Bulan Penjara

Ilustrasi sidang
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menunut 10 bulan hukuman penjara terhadap Arianto, menangani kasus Akes fiktif di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. 

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

Keputusan ini dilakukan, mengingat Arianto dinilai oleh jaksa telah memiliki itikad baik dalam membayar dana transaksi kerjasama alat kesehatan dalam beberapa tahap, setelah sebelumnya menerima dana sebesar Rp.39.850.000.000.

Diketahui, Arianto yang merupakan direktur PT Mediasi Delta Alfa ( MDA ) telah melakukan pembayaran yakni melalui Rizal Rahman kepada pihak korban bernama Irhami. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sekadar informasi, total nominal yang telah dibagikan oleh PT MDA sebanyak 16 kali pembayaran sehingga berjumlah Rp.28.350.000.000 kepada Irhami, dan hal ini diperkuat oleh bukti transaksi yang dimiliki oleh PT MDA, itu artinya sisa transaksi kerjasama kedua belah pihak tersisa Rp.11.500 .000.000. 

Sementara itu, dalam setiap pembayaran yang dilakukan oleh Rizal Rahman dan PT. MDA, Irhami kerap menerima fee Rp.400 juta dalam setiap transaksi pembayaran. 

Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Dimana hal ini juga diakui oleh Pihak Irhami, yakni M Khaerudin yang juga kerap menerima fee dalam setiap pembayaran di dalam persidangan hingga sebesar Rp2.8 miliar. 

Atas itikad baik yang dimiliki oleh Arianto, jaksa kemudian menilai bahwa upaya pembayaran atas transaksi kerjasama dari kedua belah pihak telah dijalankan dengan baik oleh Arianto. 

Menuntut, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan menetapkan masa tersingkir dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, tegas Jaksa, dalam konferensi yang digelar pada Selasa (28/2024) lalu. 

Dari pantauan wartawan, dalam beberapa konferensi, baik pihak kejaksaan dan pihak kepolisian juga masih belum memberikan data pembayaran audit dari pihak PT.MDA kepada pihak Irhami. Hanya itu, bukti transaksi kerjasama juga belum diberikan oleh pihak Irhami, sehingga banyak pihak yang menyerap keabsahan kasus tersebut. 

Sebagai informasi Arianto diamankan pihak kepolisian Polda Kalsel pada Januari 2024 lalu di Bali, dan kemudian dibawa ke Kalsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dan diketahui bahwa Irhami dan Khaerudin merupakan karyawan dari Pengusaha perempuan di Kalimantan Selatan, yakni Rita atau yang akrab disapa Ibu Johan.