Soal Kasus 'Kopi Sianida', JPU dan Wamenkumham 'Keroyok' dr.Djaja
- intipseleb.com
VIVA Jabar - Kasus 'Kopi Sianida' yang menyeret Jessica Kumala Wongso ke dalam jeruji besi sejak 2016 silam, masih jadi polemik berbagai pihak. Kasus ini kembali mencuat pasca tayangnya Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murger, Coffee and Jessica Wongso' sejak 28 September 2023 lalu.
Tak sedikit dari publik dan netizen yang menilai adanya kejanggalan atas penetapan terdakwa pada Jessica Wongso. Jessica telah menjalani hukuman selama 7 tahun dari sanksi 20 tahun penjara yang ditetapkan PN Jakpus.
Di balik kehebohan publik terhadap kasus ini, muncul sebuah fakta baru yang disampaikan ahli patologi, forensik dan DNA, asal Universitas Indonesia (UI), dr. Djaja Surya Atmaja soal kandungan sianida di kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Dalam keterangannya di sebuah podcast bersama dr. Richard Lee, Djaja sempat menyebutkan bahwa tanda-tanda seseorang terkena racun sianida tidak ditemukan pada jasad Mirna.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dr. Djaja merupakan dokter yang bertugas untuk mengawetkan tubuh Mirna Salihin setelah dinyatakan meninggal. Proses pengawetan ini menyusul dengan kegiatan persemayaman jenazah Mirna Salihin di rumah duka RS Dharmais Jakarta.
Prosesi pengawetan menggunakan formalin itu menjadi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan. Mengingat akan proses pembusukan dan bau yang bisa menggangu sekitar.