Ratusan Warga Desak Kejari Purwakarta Tuntaskan Kasus Gratifikasi Mobil Mewah

Ratusan Warga Geruduk Kejari Purwakarta
Sumber :
  • Istimewa

VIVAJabar – Ratusan warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Rabu 26 Juni 2024. Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Purwakarta (AMPP) itu menggelar aksi terkait kasus gratifikasi mobil mewah yang menyeret mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Survei Indikator Politik, Paslon Zeinjo Unggul Lebih 50 Persen di Pilkada Purwakarta

Dalam aksinya, mereka mendesak Kejari Purwakarta untuk segera menuntaskan penanganan dugaan kasus gratifikasi mobil Toyota Inova Hybrid, dengan Nopol T 1507 CA dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Purwakarta kepada Anne Ratna Mustika.

Ratusan Warga Geruduk Kejari Purwakarta

Photo :
  • Istimewa
Pilkada 2024 di Purwakarta Ramai Dikaitkan Isu Mutasi Pejabat Pemda, Untungkan Petahana?

Koordinasi aksi Ibnu Saepul Rohman, dengan tegas menagih janji Kejari Purwakarta untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang hingga saat ini dinilai tidak ada progres penanganan.

"Kami menagih janji Plt Kejaksaan Negeri Purwakarta saat menggelar aksi pada 8 Mei lalu akan menuntaskan kasus gratifikasi yang belum terlihat progresnya hingga ia (Plt Dr Mukhlis) diganti dengan Jaksa definitif," kata Ibnu, kepada awak media.

Hasil Survei: Anne Ratna di Pilkada Purwakarta Tenggelam, Duet Om Zen Melesat

Oleh sebab itu, kata Ibnu, melalui aksi moral kali ini AMPP memberikan dukungan moral Kejari Purwakarta yang baru Dr  Martha Parulina Berliana, SH., M.H. untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kami mendukung penuh Kejari Purwakarta untuk menuntaskan dugaan kasus gratifikasi mobil Toyota yang diterima Anne Ratna Mustika," katanya.

"Kami juga menuntut Kejari Purwakarta untuk segera memproses kasus tersebut dan memanggil Anne Ratna Mustika dan para oknum yang terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut," sambungnya.

Ratusan Warga Geruduk Kejari Purwakarta

Photo :
  • Istimewa

Selain itu, pihak AMPP menuntuk pihak Kejari untuk berlaku adil dan transparan dalam memproses dugaan kasus grarifikasi tersebut.

"Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk berlaku adil, transparan, bertanggung jawab, dan tidak pandang bulu dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Purwakarta," pungkasnya.