Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Ajukan Grasi

Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Sumber :

VIVA - Terpidana kasus Vina mengajukan Grasi ke Presiden pada 2019 silam atas inisiatif pegawai Lapas Cirebon. Hal itu diungkapkan pengacara para terpidana, Fredy Panggabean. Fredy mengatakan, informasi tersebut ia dapat setelah bertemu dengan dua terpidana yakni Eko dan Jaya di Lapas Narkotika Jelekong beberapa waktu lalu. Keduanya membenarkan bahwa telah menandatangani grasi.

Isi Tuntutan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina, Ada Poin Minta Bebas

"Waktu itu mereka dianggap oleh lapas berkelakuan baik sehingga ditawarkan grasi dengan iming-iming hukuman bisa turun," kata Fredy saat berbincang dengan Kang Dedi Mulyadi, Senin 1 Juli 2024.

Menurutnya, saat itu para terpidana diberikan draf dari seorang pegawai lapas bernama Hendra. Draf tersebut kemudian disalin dan ditandatangani oleh para terpidana tanpa sepengetahuan keluarga maupun kuasa hukum.

Sejalan dengan Prabowo, Pujakesuma Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Ia pun memberikan penjelasan pada para terpidana bahwa mengajukan grasi sama dengan mengakui segala perbuatannya yakni melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Tujuan grasi sendiri adalah meminta pengampunan pada presiden.

"Saya tanyakan kamu berbuat gak? Mereka jawab tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan. Kalau mereka tahu bahwa itu pengakuan pasti tidak akan ditandatangani," ucapnya.

Pujakesuma Jabar Mantap Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jawa Barat

Kang Dedi Mulyadi

Photo :
  • Istimewa
Halaman Selanjutnya
img_title