Dipecat, AKBP Achiruddin Meradang Dan Melawan.

AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Pasca putusan pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan meradang. Ia melawan dengan mengajukan banding kepada Divisi Propam Polri di Jakarta.

Hukum Beli Baju Baru Jadi Wajib saat Lebaran? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Saudara AKBP AH ini, banding," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono usai sidang Komite Etik di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, tadi malam. 

Menyikapi upaya hukum yang dilakukan AH, lanjut Dudung, akan dihadapi oleh pihak Polda Sumut. Pihaknya mempersiapkan memory banding untuk menghadapi sidang lebih tinggi di Mabes Polri, Jakarta.

Perempuan Haid saat Idul Fitri? Ini Hukum dan Sunnah yang Perlu Diketahui!

"Kita membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Dudung

Melansir berita Viva.co.id, AH menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam kemarin di Polda Sumut. Polisi Perwira Menengah ini membungkam ketika dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan usai sidang. 

Proses 3 Pemain Naturalisasi Rampung, Menteri Hukum Supratman Percepat Proses Sumpah Status WNI

Dalam persidangan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, AKPB AH terbukti bersalah dan melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12 dan pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022.

Olehnya, Majelis Kode Etik memutuskan sanksi berupa PTDH. Keputusan itu hasil penyidikan dan mempelajari bukti-bukti yang ada. Panca menegaskan, keputusan PTDH adalah bentuk keseriusan Polda Sumut dalam menjalankan penugasan atas pelanggaran anggota.

Halaman Selanjutnya
img_title