Hingga Kemarin, KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK

VIVA Jabar - Sebanyak 373 barang atau objek gratifikasi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan disampaikan masyarakat umum sejak Hari Raya Idul Fitri. Total nilai taksir mencapai Rp. 240.712.804. 

Cukupi Ketersediaan Air di Waduk Kaskade Citarum, Jasa Tirta II Turut Sukseskan Operasi Modifikasi Cuaca 2024

Data tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding kepada wartawan dilansir Viva.co.id. Dan itu, data teranyar per tanggal 3 Mei 2023, Rabu Kemarin.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

Adapun rinciannya, tambah Ipi, terdiri dari 3 objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp. 3.700.000; 292 objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman dengan nilai taksir Rp. 164.390.920; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp. 6.400.001; serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp. 66.221.883

Dikatakannya, barang-barang yang dilaporkan, sebagian sudah diberikan oleh pelapor ke KPK dan sebagian lainnya dalam proses pengiriman ke KPK. Barang hasil gratifikasi berupa makanan yang telah tiba, disalurkan langsung ke pihak yang membutuhkan sebagai bantuan sosial.

Rekomendasi dan Juga Tips Bermain Game Penghasil Uang Terbaik 2024

Lembaga anti rasuah (KPK), kata Ipi, mengapresiasi kepada para pelapor dan menyampaikan objek gratifikasi. Hal ini, sebagai langkah awal upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Perlu diketahui, di moment Hari Raya kemarin, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK mengajak dan mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima. Terutama, menyangkut jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Pasalnya, tindakan tersebut, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.