Bejat! Oknum Guru Ngaji di Batang Sodomi 13 Santri

Oknum guru ngaji yang ditangkap karena cabuli 13 muridnya
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

VIVA Jabar – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Seorang oknum guru ngaji tega mencabuli dan sodomi belasan santrinya. Aksi biadab ini telah dilakukan pelaku sejak tahun 2017 hingga 2023.

14 Kasus Pencabulan, Aktivis Sebut Disdik Subang Tidak Bekerja

Ironisnya perkara asusila yang memakan korban anak dibawah umur ini tidak saja terjadi kali ini saja di wilayah Kabupaten Batang. Sebelumnya di akhir tahun 2022, seorang oknum guru agama di sekolah menengah pertama negeri, nekat mencabuli dan memperkosa 45 siswinya.

Kemudian di awal tahun 2023, juga terjadi pencabulan dan sodomi 21 santri oleh seorang guru rebana dan guru ngaji. Kemudian masih di tahun 2023, kembali lagi terjadi yang dilakukan oleh  pengasuh pondok pesantren yang melakukan cabul dan perkosaan pada 26 santriwatinya. 

Miris! Marbot Masjid Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Dibelikan Sosis

Wakapolres Batang Kompol Raharja, saat konferensi pers di Mapolres Batang mengatakan, Tachyat Subagio (44) telah melakukan sodomi pada belasan santrinya yang dikakukan di rumahnya. Total korban ada 13 santri. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh polisi. 

"Adapun tempat kejadian perkara (TKP)  di Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Kejadian rentan waktu tahun 2017 hingga sekarang. Adapun pelaku dengan modus meminta korban untuk ikut di rumahnya dengan alasan akan diajari cara sholat malam  atau sholat tahajud," kata Kompol Raharja, Kamis, 4 Mei 2023.

Ada yang Mondok di Gontor, Ini 5 Artis Indonesia Jebolan Pondok Pesantren

Kemudian pelaku meminta pada korban untuk memijat tersangka dan pada saat itu. Pada saat itu korban pelaku kemudian melakukan pencabulan kepada para korban.

"Pelaku mengakui aksi bejat tersebut dan dilakukan di rumahnya. Berawal dari santri disuruh pijat pelaku berlanjut aksi cabul dan sodomi. Dan lokasi kejadian dirumah pelaku. Sedangkan hasil pemeriksaan pelaku, bahwa untuk korban  berjumlah sekitar 13 anak. Nanti melihat perkembangan. Untuk usia antara 14 tahun hingga 22 tahun," tambahnya. 

Kasus ini mulai terungkap saat salah satu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada akhir april lalu dan kemudian bermunculan korban-korban lainnya.

"Para korban merupakan santri yang mengaji dan ada yang menginap di rumah pelaku. Sedangkan pelaku yakni Tachyat Subagio, (44) tahun yang saat ini bersama  barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian," ungkapnya. 

Sementara itu, pelaku Tachyat Subagio (44) tahun, mengaku menyesal telah melakukan perbuatan asusila.

"Para santri yang terbiasa mengaji dirumah saya, ada yang tidak pulang , ada yang satu Minggu baru pulang seperti itu. Ya karena kedekatan saya dengan para santri itu," kata Tachyat Subagio.

"Sebelumnya saya belum pernah menjadi korban. Saya menyesal," tambahnya.

Sementara itu akibat perbuatanya tersebut, oknum guru ngaji ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun dan Pasal 292 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.