Gagahi Belasan Santri, Oknum Guru Ngaji Di Batang Disangkakan Pasal Berlapis

Oknum guru ngaji
Sumber :
  • Screenshot

VIVA Jabar - Kepolisian Resort (Polres) Batang - Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pencabulan terhadap 13 santriwati. Pelaku merupakan guru ngaji di sekitar tempat tinggalnya, Kedungmalang Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. 

Update KPU: Prabowo-Gibran Rebut Kemenangan di Kepulauan Riau

Wakapolres Batang Kompol Raharja menjelaskan, pelaku atas nama Tachyat Subagio (44). Pelaku melakukan sodomi (pencabulan) di rumahnya pada santri sebanyak 13 orang.

Tindak asusila itu terjadi dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2023. Modus yang dilakukan pelaku, lanjut Raharja, dengan meminta korban untuk ikut di rumahnya dengan alasan akan diajari cara sholat malam atau tahajud. Lalu, pelaku meminta korban untuk memijatnya lantas melakukan pencabulan.

Miris! Marbot Masjid Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Dibelikan Sosis

Diterangkan Raharja, kasus pencabulan terungkap saat salah satu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada akhir April 2023 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, bermunculan korban-korban lainnya.

"Para korban merupakan santri yang mengaji dan ada yang menginap di rumah pelaku. Sedangkan pelaku yakni Tachyat Subagio (44) tahun yang saat ini bersama barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian," ungkap Kompol Raharja dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023).

Kurnia Mega Sentil Bola Mata Anaknya, Mantan Istri Ngamuk Tak Terima

Saat dikonfirmasi, Pelaku mengatakan, para santri yang biasa ngaji di rumahnya, ada yang pulang setiap hari, ada juga yang pulang seminggu sekali.

"Sebelumnya saya belum pernah menjadi korban. Saya menyesal," aku Tachyat

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Serta Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana (penjara) paling lama 5 (lima) tahun.

Sebelumnya, kasus serupa pernah juga terjadi di Batang - Jateng, pada bulan kemarin. Saat itu, Gubernur Ganjar Pranowo menghadiri langsung konferensi pers oleh Polda Jateng atas kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh ponpes Al-Minhaj, Batang-Jateng, Selasa (11/4/2023).

Pelaku pencabulan atas nama Wildan Mashuri (58). Kepadanya, Ganjar mencecar sejumlah pertanyaan lantaran menyetubuhi 15 santriwati selama kurun waktu 2019-2023.

Ganjar mengingatkan, pihaknya sangat memberikan perhatian khusus untuk menangani kasus-kasus asusila. Pemprov Jateng akan menggendeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas status ponpes, apakah akan tetap dibuka atau ditutup.

"Kami akan melakukan evaluasi terhadap sekolah tersebut. Kami akan menggandeng Kemenag untuk evaluasi apakah sekolah seperti ini harus ditutup atau tidak," pungkasnya.