Asep Hadian, Anggota DPRD yang Lantang Gelorakan Raperda Miras di Subang
Jabar, VIVA - Nama Asep Hadian sudah tak asing lagi ditelinga masyarakat Kabupaten Subang.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengawali karirnya sebagai ketua DPC termuda saat usia nya masih 22 tahun di PK.
"Pada tahun 1989 namanya Partai Keadilan (PK). Saya menjabat menjadi ketua DPC Kalijati ya," kenang Anggota DPRD Subang fraksi PKS tersebut.
Setelah berubah nama menjadi PKS, jabatannya pun mulai naik. Dari sekertaris umum DPD hingga Sekertaris MPD PKS Subang.
Bergelut dalam organisasi politik praktis, ia ditugaskan untuk mencalonkan diri dalam Pileg Subang pada tahun 2014. Saat itu alumni STSIP Guna Nusantara Cianjur mendapat peraihan suara besar di Daerah Pilihan (Dapil) tiga meliputi Kalijati, Pabuaran, Cipeundeuy, dan Dawuan.
"Alhamdulillah saya menjadi anggota DPRD Subang selama dua periode. Yaitu pada tahun 2014 - 2109, dan 2019-2024," ujar Ketua Satgas Pemenangan Pemilu DPD PKS Subang ini.
Asep menyatakan, saat duduk di DPRD Subang, ia paling vokal dalam menyuarakan penyusunan Raperda Miras hingga penetapannya. Hal tersebut lantaran Subang merupakan kabupaten yang marak dengan penjualan minuman beralkohol.
"Bisa dibayangkan, pelajar hingga anak di bawah umur dengan mudahnya mendapatkan miras. Karena itu saya paling lantang menyuarakan penetapan Raperda hingga menjadi Perda Miras," ucap pria kelahiran Subang tahun 1976 itu.
Menjelang habis masa jabatannya pada bulan September 2024 di DPRD Subang, Asep yang memiliki usaha pengobatan alternatif dan yayasan yang bergerak di sosial tersebut, mengaku akan terus melanjutkan langkahnya di dunia politik.
Disinggung apakah akan mencalonkan dalam Pileg 2029, pria berpenampilan klimis tersebut menyatakan siap jika ditugaskan oleh partai.
"Harus selalu siap jika ditugaskan oleh partai," ujarnya seraya tersenyum