Divonis 18 Bulan Penjara, Segini Gaji Bharada E di Polri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar – Sidang putusan vonis yang dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer akhirnya telah selesai dengan terancam divonis hukuman selaman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin.
Putusan vonis tersebut tentu melihat berbagai pertimbangan yang membuat Richard Eliezer atau Bharada E ini mendapat keringanan hukuman dibanding dengan terdakwa lainnya, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Berakhirnya persidangan kemarin terhadap terdakwa kasus Richard Eliezer pun turut sekaligus menutup hukuman terhadap para terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi pada Brigadir J.
Diakhiri dengan terdakwa Richard Eliezer kemarin pada Rabu, 15 Februari 2023, pembacaan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun berhasil menyita perhatian publik sekaligus para pendukung maupun penggemar dari Bharada E ini.
Tak sedikit publik hingga warganet di media sosial yang menyoroti kasus perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat ini terlebih perihal ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap seluruh terdakwa.
Tidak hanya itu, ramainya kasus pembunuhan Brigadir J dan menetepakan Richard Eliezer dan Ferdy Sambo sebagai terdakwa dalam perkara ini pun membuat publik penasaran dengan gaji Bharada E maupun pangkat tinggi polisi lainnya.
Daripada penasaran, berikut ini kami bagikan sederet daftar gaji polisi sesuai pangkat serta golongannya yang menarik untuk diketahui, dikutip dari berbagai sumber.
Gaji
Golongan I (Tamtama)
Bharada (Bhayangkara Dua): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Bharatu (Bhayangkara Satu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Bharaka (Bhayangkara Kepala): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Abriptu (Ajun Brigadir Polisi Satu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Abrippol (Ajun Brigadir Polisi): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Golongan II (Bintara)
Bripda (Brigadir Polisi Dua): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
Briptu (Brigadir Polisi Satu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Brigpol (Brigadir Polisi): Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Bripka (Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu): Rp 2.454.00 hingga Rp 4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
Ipda (Inspektur Polisi Dua): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
Iptu (Inspektur Polisi Satu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
AKP (Ajun Komisaris Polisi): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah)
Kompol (Komisaris Polisi): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
Kombes Pol (Komisaris Besar Polisi): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigjen Pol (Brigadir Jenderal Polisi): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
Irjen Pol (Inspektur Jenderal Polisi): Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500
Komjen Pol (Komisaris Jenderal Polisi): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
Tunjangan
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Menurut rincian gaji di atas, bisa diartikan gaji dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang memiliki pangkat Bharada (Bhayangkara Dua) mendapatkan gaji senilai Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Di mana gaji ini merupakan paling rendah dibanding pangkat-pangkat lainnya di kepolisian. Perihal tunjangan yang didapatkannya, Bharada E termasuk dalam kelas jabatan 2.
Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, besar tunjangan kinerja yang diterima oleh anggota polisi berpangkat Bharada senilai Rp 2.089.000.