Lolos Dari Hukuman Mati, Ini yang Ringankan Teddy Minahasa

Teddy Minahasa
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati sebagaimana dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati begitu, Teddy dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

Polisi berpangkat Jenderal itu lolos dari dakwaan hukuman mati karena terdapat dua hal yang meringankan.

Menurut Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih mengatakan terdapat dua hal yang meringankan sehingga Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kata Jon Saragih, hal yang meringankan itu adalah karena Teddy belum pernah dihukum atas suatu perbuatan tertentu.

"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Dana Covid-19

Sementara itu, untuk hal meringankan lainnya lantaran Teddy Minahasa banyak mendapatkan penghargaan dari negara selama menjadi anggota Polri. Salah satu penghargaan yang diterima Teddy yaitu Bintang Bhayangkara Nararya. Selain itu, kata Hakim, terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.

Saat menerima penghargaan, Teddy Minahasa yang berpangkat Brigjen tengah menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri. Penghargaan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam peringatan upacara HUT Bhayangkara ke-72 pada Rabu, 11 Juli 2018 di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," tutur Hakim Ketua Jon Saragih.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.  Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.