Kata Kapolri Soal Karier Bharada E di Polri

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang kode etik profesi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard akan mempertimbangkan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Waris PT EMKL di Karawang Memanas

"Tentunya, berdasarkan PP 1 Tahun 2003, PP Nomor 7 Tahun 2022, nantinya ada mekanismenya sidang KKEP," kata Dedi di Mabes Polri pada Kamis, 16 Februari 2023.

Menurut dia, sidang KKEP akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan yaitu Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).

Jual Rokok Ilegal, Warga Tanjung Siang Subang Divonis 2 Tahun Penjara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata dia, sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini.

"Komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang, secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation," jelas dia.

Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung Polisikan Aksi Demo dalam Ruang Sidang

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.