Proyek Lampu Pocong di Medan Gagal, Bobby Nasution Desak Kontraktor Kembalikan Rp21 Miliar

Lampu pocong
Sumber :
  • VIVA

VIVA Jabar – Lampu penerangan jalan atau disebut warga Kota Medan, lampu Pocong adalah proyek gagal. Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mendesak kontraktor untuk mengembalikan uang digunakan untuk pembangunan lampu pocong tersebut senilai Rp 21 miliar.

Korban Gusuran Bendungan Sadawarna Subang Jadi Bos Kontrakan

Bobby menjelaskan lampu pocong merupakan proyek gagal berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Menantu Presiden RI Joko Widodo itu memerintahkan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontsruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk menagih seluruh uang yang digunakan untuk pembangunan proyek lampu jalan.

Vicky Prasetyo Bantah Tipu Rp1,8 Miliar, Lapangan Mini Soccer Jadi Saksi Bisu

"Kita akan tagihkan, seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini, agar ditagih kembali," sebut Bobby kepada wartawan, di Balai Kota, Medan, Selasa 9 Mei 2023.

Bobby menjelaskan proyek lampu jalan ini merupakan tahap terakhir terkait landscape, dan adalah tanggungj awab dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, serta dan terakhir menjadi tanggung jawab Dinas kebersihan dan Pertamanan sesuai rencana awal.

Proyek Tak Selesai, Vicky Prasetyo Minta Kontraktor yang Laporkan Dirinya Bertanggung Jawab

"Kenapa ini, tiba-tiba bisa main selip sendiri. Harusnya belum dikerjakan, sudah dikerjakan. Itu sebabnya terlihat lampu pocongnya sudah dikerjakan, pengerjaan trotoarnya tiba-tiba menyusul sehingga banyak yang hancur. Seharusnya trotoar dikerjakan lebih dulu, setelah itu landscape-nya dan pemasangan lampu jalan yang terakhir. Artinya, gambar kerja berbeda dari perencanaan yang telah diputuskan di awal," jelas Bobby.

Bobby menyampaikan, total anggaran untuk pengerjaan proyek lampu jalan itu kurang lebih senilai Rp 25 miliar. Namun, yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 21 miliar. 

Halaman Selanjutnya
img_title