Siap-siap! Kemenag Subang Tidak Layani Akad Nikah di KUA pada Hari Libur

Kasi Bimas Islam Kemenag Subang
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

4 Ribu Mangrove Ditanam di Pesisir Pantai Utara Jawa Peringati Hari Bumi Sedunia

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna.

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Dedi Mulyadi Murka Dikabari Pekerja Jembatan Penghubung Purwakarta Subang Dibacok Preman

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Ia juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. 

Babak Baru Kasus Pembunuhan Subang Tuti dan Amalia, Yosep Diadili Kamis Pekan Depan

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title