RUU Kesehatan Sebut Tembakau Sama dengan Narkotika, Anggota DPR: Batalkan

Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Erviana
Sumber :
  • viva.co.id

Dikatakannya, Zat adiktif pada rokok tidak sebanding dengan zat adiktif yang terdapat pada narkotika seperti morfin, heroin, kokain dan ganja.

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Terbukti Pakai Narkoba

Selain itu, Vita menemukan pasal kontroversial lainnya, yakni Pasal 154 Ayat 5 yang berbunyi "Produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan kesehatan".

"Mengapa hanya hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya yang harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Sedangkan untuk narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol tidak disebutkan," katanya.

Kenalkan Produk Tembakau Alternatif Demi Tekan Angka Prevalensi Perokok

Vita menilai pasal tersebut diskriminatif dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi petani, pekerja, buruh, konsumen atau seluruh ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

Menurut dia, jika pasal itu diloloskan, maka sama saja memberi predikat buruk bahwa petani tembakau sama dengan petani ganja bahkan juga disebut sebagai penyebab penyakit hingga kematian yang menghabiskan paling banyak dana kesehatan.

Fredy Pratama, Gembong Narkoba dari Indonesia DPO Sejak 2014, Rela Ubah Wajah Demi Kelabui Aparat

"Jadi batalkan saja pasal tembakau yang samakan narkotika dan miras dalam RUU Kesehatan,” katanya.

Vita berharap RUU Kesehatan yang disusun tidak menimbulkan kerugian bagi ekosistem industri hasil tembakau dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan aspek kesejahteraan ekonomi masyarakat.