RUU Kesehatan Sebut Tembakau Sama dengan Narkotika, Anggota DPR: Batalkan

Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Erviana
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan kini sedang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tak Hanya Jokowi, Gibran dan Bobby juga Tak Diundang di Acara HUT PDIP

Namun, ada satu pasal yang berpotensi menjadi polemik menurut salah satu anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Vita Erviana. Pasal tersebut berkenaan dengan hasil produksi tembakau yang disamakan dengan narkotika.

Menurut Vita, pasal yang paling menonjol dan berpotensi menimbulkan adalah Pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau.

Viral! Megawati Remehkan Generasi Milenial, Malah Disebut Jual Nama Besar Soekarno

“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat berupa: (a) narkotika; (b) psikotropika; (c) minuman beralkohol; (d) hasil tembakau; dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya", demikian isi Pasal 154 ayat 3.

Vita Erviana menilai terlalu berlebihan apabila menyamakan tembakau dengan narkotika dalam satu definisi kelompok zat adiktif dalam RUU Kesehatan tersebut.

Baru Terungkap, Ternyata Irish Bella Sudah Layangkan Gugatan Cerai pada Ammar Zoni

“Tembakau merupakan tanaman yang legal sehingga poduksi, peredaran dan penggunaannya adalah legal,” kata Vita di Jakarta pada Jumat, 12 Mei 2023.

Dia menjelaskan nikotin yang terkandung dalam tembakau merupakan zat adiktif yang sah, begitu pula kafein pada kopi, teh, dan minuman energi.

Dikatakannya, Zat adiktif pada rokok tidak sebanding dengan zat adiktif yang terdapat pada narkotika seperti morfin, heroin, kokain dan ganja.

Selain itu, Vita menemukan pasal kontroversial lainnya, yakni Pasal 154 Ayat 5 yang berbunyi "Produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan kesehatan".

"Mengapa hanya hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya yang harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Sedangkan untuk narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol tidak disebutkan," katanya.

Vita menilai pasal tersebut diskriminatif dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi petani, pekerja, buruh, konsumen atau seluruh ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

Menurut dia, jika pasal itu diloloskan, maka sama saja memberi predikat buruk bahwa petani tembakau sama dengan petani ganja bahkan juga disebut sebagai penyebab penyakit hingga kematian yang menghabiskan paling banyak dana kesehatan.

"Jadi batalkan saja pasal tembakau yang samakan narkotika dan miras dalam RUU Kesehatan,” katanya.

Vita berharap RUU Kesehatan yang disusun tidak menimbulkan kerugian bagi ekosistem industri hasil tembakau dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan aspek kesejahteraan ekonomi masyarakat.