Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Prof. Todung Mulya Lubis, Pakar Hukum
Sumber :
  • Pribadi/Istimewa

VIVAJabar Para pakar hukum Tanah Air menyoroti keras putusan Peninjauan Kembali (PK) yang meringankan hukuman Mardani H. Maming. Mereka menduga adanya ketidakadilan dalam proses peradilan, di mana hakim dinilai terpengaruh oleh faktor-faktor di luar hukum.

Aktivis Anti Korupsi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

Dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun TV Nasional, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis salah satu pakar hukum terkemuka, mengungkapkan kekhawatirannya akan adanya "miscarriage of justice" atau ketidakadilan dalam kasus ini.

Ia menilai hakim terlalu selektif dalam memilih bukti. Majelis hakim hanya mempertimbangkan kesaksian yang berasal dari pihak yang tidak melihat langsung peristiwa tersebut, sementara kesaksian lain yang berbeda diabaikan.

Permohonan Eksepsi Terdakwa Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah Ditolak

“Dalam kasus ini, saya merasa hakim tampak seperti terjebak dalam persepsi yang terbatas,” ujarnya.

Senada dengan Todung, Prof. Hanafi Amrani juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. 

Gawat! Kartika Putri Ancam Polisikan dr. Richard Lee

Ia mengkritik penerapan Pasal 12B yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurut Hanafi, tidak ada bukti yang kuat untuk menyatakan adanya suap dalam kasus ini.

“Unsur-unsur ini dalam pengadilan tidak terbukti, tidak ada meeting of minds (kesamaan kehendak) antara kedua belah pihak. Namun, hakim menyimpulkan bahwa aliran dana ke perusahaan terdakwa dianggap sebagai balas jasa dan kesepakatan diam-diam,” jelasnya.

Menurut Prof. Hanafi, pandangan hakim dalam kasus ini merupakan lompatan pemikiran yang tidak dapat diterima dan tidak terbukti secara sah di pengadilan.