Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Kompak Ultimatum Kasus Mardani Maming
Rabu, 6 November 2024 - 15:50 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sehingga saat hakim mengaitkannya dengan bentuk ucapan terima kasih tidak ada alat bukti yang cukup.
Baca Juga :
Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan
Sedangkan dari ahli hukum pidana menilai, penggunaan pasal 12 b, tidak ada kesepakatan antara pihak pemberi dan penerima suap, karena tidak bisa dibuktikan.
Jika, hakim mengaitkan hukum administrasi dengan pidana menggunakan pasal 93 tentang minerba, menurut Hanafi itu adalah kekeliruan, karena pasal tersebut bukan pasal pidana.
“Jadi kalau Pasal 93 sanksinya hanya administrasi, maksimal pencabutan izin usaha. Bukan pidana. Meski ada unsur pidana dalam uu tersebut,” katanya. *