Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Kompak Ultimatum Kasus Mardani Maming
- Istimewa
Guru Besar UII Prof Hanafi Armani menambahkan, terdapat kekeliruan putusan hakim berdasarkan eksaminasi Pakar Hukum Administrasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
Hal ini dilakukan dinilai sebagai bentuk sikap merosotnya kualitas peradilan di Indonesia yang abai dalam penerapan pasal dan keakuratan alat bukti dan fakta.
Prof Hanafi menilai, objek Pasal 93 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang yang digunakan hakim, salah sasaran. Seharusnya, pasal subjek hukumnya adalah orang atau korporasi yang mengalihkan IUP pada orang lain tanpa memberi tahu pemerintah daerah.
“Sedangkan Mardani Maming, adalah pejabat yang memberi izin. Bahkal izinnya sudah sesuai prosedur kajian dari instansi berwenang,” katanya.
Para pakar hukum administrai juga menilai penerapan pasal itu tidak tepat karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Mardani H Maming. Sedangkan dari segi pakar hukum perdata, aliran uang yang masuk dalam Perusahaan Mardani H Maming menggunakan konsep bisnis to bisnis, murni keperdataan.