Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar
- Tim VIVA Jabar
Menurut dia, kliennya yang memiliki lahan seluas 69000M2 di Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara dipalsukan dokumennya oleh terdakwa. Sehingga kliennya berpotensi mengalami kerugian Rp5 Miliar.
Kliennya yang memiliki PT NV Sukajaya yang bergerak di penggilingan padi memegang dokumen resmi tentang lahan namin dipalsukan oleh terdakwa.
"Awalnya kami melaporkan ke Polda Jabar mengenai pemalsuan dokumen ini, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Subang," imbuhnya.
Korban pemalsuan, Hani Dwi Wijaya mengatakan untuk surat-urat kepemilikan lahan secara resmi di pegangnya. Namun ironis tidak tercatat di Desa ataupun BPN.
"Awalnya saya digugat oleh terdakwa secara perdata pada tahun 2020, saya nggak kenal sama sekali dengan terdakwa makanya kaget," kata Hani.
Dia memohon kepada Hakim untuk mengadili seadil-adlinya terhadap perkara pemalsuan dokumen yang menimpanya.