Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Persidangan Pemalsuan Dokumen
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

Menurut dia, kliennya yang memiliki lahan seluas 69000M2 di Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara dipalsukan dokumennya oleh terdakwa. Sehingga kliennya berpotensi mengalami kerugian Rp5 Miliar.

PT Superior Porcelain Sukses Luncurkan Granit Berkualitas Harga Kompetitif Hadapi Importir

Kliennya yang memiliki PT NV Sukajaya yang bergerak di penggilingan padi memegang dokumen resmi tentang lahan namin dipalsukan oleh terdakwa.

"Awalnya kami melaporkan ke Polda Jabar mengenai pemalsuan dokumen ini, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Subang," imbuhnya.

AS Warga Subang Deklarasi Sebagai Nabi dan Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang

Korban pemalsuan, Hani Dwi Wijaya mengatakan untuk surat-urat kepemilikan lahan secara resmi di pegangnya. Namun ironis tidak tercatat di Desa ataupun BPN.

"Awalnya saya digugat oleh terdakwa secara perdata pada tahun 2020, saya nggak kenal sama sekali dengan terdakwa makanya kaget," kata Hani.

Seseorang di Subang Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang, MUI Turun Tangan

Dia memohon kepada Hakim untuk mengadili seadil-adlinya terhadap perkara pemalsuan dokumen yang menimpanya.