Usut Kasus Korupsi, KPK Cegah Sekda Bandung ke Luar Negeri
- tvonenews.com
VIVA Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City.
Kali ini, KPK membutuhkan keterangan dari Sekda Bandung, Ema Sumarna untuk proses penyidikan kasus tersebut yang melibatkan Walkot Bandung nonaktif, Yana Mulyaia yang kini berstatus tersangka.
Karena hal tersebut, KPK mencegah Sekda Ema untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Saat ini KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.
"Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara Tersangka YM dkk," lanjutnya.
Sebelumnya, Sekda Ema pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang turut menjerat Yana Mulyana. Di mana, Ema dinilai terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," ujar Ali.
Ali menuturkan, pencegahan Ema Sumarna dilakukan sejak awal bulan ini hingga 6 bulan ke depan.
"Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," jelas Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan 6 tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
Yakni, Walkot Bandung Yana Mulyana, Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.