IJTI Purwasuka Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Petugas

IJTI Purwasuka kecam aksi kekerasan terhadap wartawan.
Sumber :
  • purwasuka

Lebih jauh, Yudy menjelaskan tindakan oknum tersebut melanggar Undang-Undang  Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Tidak Ada Penganiayaan, Willy Dozan : Hanya Tarik-tarikan

"Pasal 18 UU yang sama mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta," katanya.

Adapun kronologi insiden tersebut bermula ketika Ridha Yansa, jurnalis RTV, sedang meliput aksi unjuk rasa Himpunan  Mahasiswa Islam (HMI) di Mapolda Gorontalo pada Senin, 23 Desember 2024.

Dikabarkan Hilang, Dokter Qory Ternyata Korban KDRT

Aksi tersebut menuntut proses maraknya peredaran rokok ilegal di Gorontalo. 

Saat demonstrasi berlangsung, tetiba suasana langsung keos usai masa melakukan aksi bakar ban.

Akhirnya Pihak UIN Raden Intan Lampung Ambil Sikap Tegas terhadap SH dan VO

Ridha yang saat itu sedang merekam tetiba didatangi oleh Kombes Pol. Tonny E.P. Sinambela hingga melakukan pemukulan sampai ponsel Sang Jurnasil terjatuh.

Alhasil ponsel yang baru dibeli korban mengalami kerusakan yang cukup parah hingga tidak bisa digunakan untuk merekam. 

Halaman Selanjutnya
img_title