Polresta Bandung Ringkus Pasangan Suami Istri Pelaku dan Pembuat Video Porno

Polresta Bandung Ringkus Pelaku dan Pembuat Video asusila
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringue pasangan suami istri yang membuat video mesum. Tak hanya membuat video asusila, tapi pasangan suami istri itu juga merupakan pelaku video yang viral beberapa waktu lalu di kawasan Ciwidey Kabupaten Bandung itu.

4 Kunci Kebahagiaan Pasutri dalam Rumah Tangga Menurut dr. Boyke, Mudah Diterapkan

Pasangan suami istri itu berinisial RM (27) yang bertindak sebagai pemeran, sementara DM (42) tahun sebagai perekam.

Kombes Pol Kusworo Wibowo selaku Kapolresta Bandung menegaskan bahwa kedua pelaku ini melakukan aksinya pada bulan Juni 2022 lalu. Selanjutnya, video tersebut kemudian viral di awal Mei 2023.

Bukan Sepasang Kekasih, Rektor Unisba Sebut Terduga Pelaku Arisan Bodong JZF dan AF Adalah Pasutri

"Pasangan suami istri ini membuat video pada bulan Juni 2022, dan baru viral pada awal Mei 2023 kemarin", terang Kusworo saat menggelar press release di Mapolresta Bandung pada Senin, 22 Mei 2023 siang.

Lebih lanjut, Kusworo menambahkan bahwa awalnya pelaku membuat video tersebut hanya untuk koleksi pribadi. Namun, tanpa sepengatahuan istrinya, pembuat atau perekam video itu menjual video asusila tersebut.

Aura Kasih Ngaku Stress Pernah Dibayang-bayangi Isu Aksi Porno bareng Ariel Noah

"Modus pelaku sendiri awalnya hanya untuk koleksi pribadi, namun sejak September 2022 si pembuat video yang merupakan suami pemeran menjual video tersebut tanpa sepengetahuan sang istri melalui media sosial", lanjut Kusworo.

Atas aksinya itu, kedua pelaku terancam pasal 29 junto pasal 34 tentang pornografi dan Informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara.