Ingin Jadi Agen Gas LPG 3 Kg? Begini Cara Daftar dan Modal yang Diperlukan di 2025

Ilustrasi gas LPG.
Sumber :

Jabar –Memulai usaha sebagai agen gas LPG 3 kg bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan, terutama karena tingginya permintaan masyarakat terhadap gas bersubsidi ini. 

Lezat, Sehat, dan Kenyang, Chef Devina Hermawan Bagikan Cara Mudah Membuat Nuget Ala Platter Halal Guys

Di tahun 2025, regulasi dan prosedur pendaftaran agen LPG mungkin mengalami beberapa perubahan, sehingga penting untuk memahami persyaratan terbaru sebelum memulai.

Selain itu, modal awal yang dibutuhkan untuk menjadi agen resmi juga perlu diperhitungkan dengan cermat agar bisnis bisa berjalan lancar dan menguntungkan. 

Megawati Hangestri Pamit dari Red Sparks? Fokus Play-off Sebelum Tentukan Masa Depan

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara daftar menjadi agen LPG 3 kg, syarat yang harus dipenuhi, serta estimasi biaya yang dibutuhkan. 

Senam Zumba

Photo :
  • -
Momen Lebaran Jadi Tambah Berkesan, Cara Mudah membuat Bolu Mentega Ala Chef Devina Hermawan Lembut, dan Lezat, di Lidah

Totok Suryadi, Pengusaha Warung Madura di Jombang Jatim

Photo :
  • Tim VIVA Jabar

Simak ulasannya agar Anda bisa mempersiapkan bisnis ini dengan baik!

Lalu, bagaimana cara menjadi agen gas LPG 3 kg yang resmi? 

Berapa modal yang dibutuhkan, dan apa saja keuntungan yang bisa didapat?

Tetapi calon mitra Pertamina ini harus memenuhi beberapa persyaratan, menurut laman resmi Pertamina pada Jumat 31 Januari 2025. 

Ketentuan jadi agen LPG 3 Kg (LPG Subsidi/LPG PSO) tahun 2025

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas atau Koperasi), dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan disetujui oleh Kemenkumham. 2. Calon Mitra harus menyiapkan hasil scan KTP Direktur dan NPWP perusahaan. 

3. Untuk keagenan LPG, luas lahan minimal 165 m2; untuk SPBE, minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan untuk BPT, minimal 1.000 m2 (40m x 25m). 4. Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir), atau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp 3.500.000.000 untuk SPBE, dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT. 

Pelaksanaan Operasional

1. Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, mereka harus memenuhi seluruh persyaratan Agen LPG 3 Kg dan diikat kontrak. 2. Operasi Agen LPG 3 Kg harus dilakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. 3. Pertamina bertanggung jawab atas perekrutan dan pengangkatan karyawan, dan karyawan harus bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina. 

4. Persyaratan Umum Perizinan.

Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut: 

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Surat Referensi Bank. 

3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

4. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

5. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan. 

7. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan. 

Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai : Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji, Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat, Pakta Integritas