Kapolri Sebut Ada Peluang Bharada E Kembali Jadi Anggota Polri
- tvonenews.com
Jabar – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak akhir. Para pelaku pembunuhan telah divonis berdasarkan pasal yang dikenakan masing-masing.
Untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana tuntutan untuk Richard adalah 12 tahun.
Hal tersebut tentu mendapat reaksi positif dari keluarga Bharada E, terutama dari kedua orang tua.
Dengan vonis tersebut, disebut-sebut bahwa Bharada E punya peluang untuk kembali aktif sebagai anggota Polri. Terutama kedua orang tuanya yang mengharap anaknya agar dapat kembali menjadi anggota polisi.
"Karena Icad punya cita-cita besar keinginan jadi polisi seorang polisi sejak dari kecil," ujar ayah Bharada E, Sunandang Junus Lumiu.
"Dan juga sampai sekarang Icad masih mau menjadi seorang polisi," imbuhnya.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo mengatakan ada peluang bagi Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.