Emak-emak Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga Divonis 1 Bulan Penjara
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Jabar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap Masriah, terdakwa penyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun di PN Sidoarjo, Rabu, 31 Mei 2023. Masriah dinyatakan terbukti bersalah. "Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," katanya dalam amar putusan.
Ada beberapa pertimbangan dipakai hakim atas vonisnya. Pertimbangan memberatkan, terdakwa dan korban, Nur Mas'ud, pernah dimediasi, namun terdakwa masih melakukan perbuatan tercela yang sama. Pertimbangan meringankan, Masriah mengaku bersalah dan meminta maaf.
Kuasa hukum korban, Yulian Musnandar, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Alasannya, Masriah divonis ringan. Padahal, pihak korban berharap Masriah divonis maksimal sesuai Pasal 8 Ayat (1) Huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Berdasarkan pasal tersebut, hukuman maksimal ialah tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun demikian, kata Yulian, bagaimana pun itu adalah putusan pengadilan. "Kami menghargai vonis majelis hakim," ujarnya.
Anas Ali Akbar, penyudik PNS Satpol PP Sidoarjo, menuturkan bahwa perkara Masriah adalah pelanggaran perda pertama yang diproses hingga pengadilan. Setelah vonis, pihaknya langsung menyerahkan Masriah ke Kejaksaan Negeri setempat untuk dieksekusi.
Perkara Masriah diproses hukum setelah rekaman video yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing ke rumah tetangganya, Nur Mas'ud, viral di media sosial beberapa pekan lalu. Tidak hanya air kencing, Masriah juga membuang sampah dan kotoran lainnya ke rumah korban.