Usai Dipecat, Teddy Minahasa Ajukan Banding, Begini Respon Kapolri
- tvonenews.com
VIVA Jabar – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) pada Selasa, 30 Mei 2023 kemarin. Berdasarkan hasil sidang KKEP itu, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Namun demikian, mantan Kapolda Sumatera Barat itu masih mengajukan banding atas putusan sidang yang dipimpin oleh Kepala Baintelkam Polri, Komjen Wahyu Widada tersebut.
Menanggapi sikap Teddy yang mengajukan banding itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pengajuan banding merupakan hak yang diatur.
“Terkait dengan banding, saya kira itu adalah hak yang diatur,” kata Sigit di Tangerang Selatan pada Rabu, 31 Mei 2023.
Namun, Sigit menegaskan sikap Polri masih tetap pada keputusan Tim Komisi Etik yakni memberikan sanksi administrasi pemecatan terhadap Teddy Minahasa. Kemungkinan, kata dia, keputusan banding tidak akan berbeda dengan tingkat pertama.
“Tentunya, sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan. Tentunya untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” ujarnya.