Tokoh Masyarakat Bongkar Pencabulan Terhadap Santriwati yang Dilakukan Pimpinan Pesantren
- viva.co.id
Diketahui, pencabulan tersebut dibingkar oleh tokoh Masyarakat yang mengetahui kasus pencabulan tersebut terbongkar ketika para korban saling bercerita mengenai peristiwa kelam yang di alaminya. Kemudian tokoh masyarakat setempat melintas dan mendengar obrolan mereka.
Akhirnya, tokoh Masyarakat mendampingi para korban untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua korban. Setelah itu, baru mereka melapor pada pihak yang berwajib setelah sebelumnya melakukan visum.
“Berdasar dari hasil visum tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00,” ungkap Iptu Dedi.
MJ mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.
Adapun modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.
“Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tandasnya.