Di PHP-in, Jusuf Hamka Blak-blakan Tagih Utang Pemerintah pada Dirinya

Mahfud MD akan mengkoordinir pembayaran hutan ke JH
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Pemilik dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka kini sedang menjadi mumuk pembicaraan publik. Pasalnya Pemerintah tak kunjung membayar hutang terhadap perusahaannya, sehingga ia secara blakblakan menagih utang pemerintah terhadap perusahaannya sebesar Rp. 800 miliar.

Survei IPO Kepuasan Kinerja Presiden Jokowi dan Bupati Karna Sobahi di Majalengka Capai 96 Persen

Kronologinya adalah pada tahun 1998 Jusuf Hamka mempunyai deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Sedangkan pada tahun tersebut perbankan mengalami kesulitan likuiditas bahkan sampai mengalami kebangkrutan.

"Jadi saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf saat dihubungi VIVA Jabar, dikutip Senin 12 Juni 2023.

Anggap Tapera Membebankan Pengusaha dan Pekerja, APINDO Jabar Rilis Surat Pernyataan

Pada tahun 2012 CMNP menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung (MA). Dan akhirnya CMNP menang dan diputuskan bahwa Pemerintah harus membayar hutang kepada perusahaannya.

"Terus kami gugat ke pengadilan dan ternyata kami kan perusahaan publik, enggak ada afiliasi. Dimenangkan oleh pengadilan sampai inkrah sampai Mahkamah Agung," jelasnya.

Indonesia Vs Irak: Presiden Jokowi Optimis Tim Garuda Lolos ke Olimpiade 2024 Paris

MA memutuskan bahwa Pemerintah harus membayar hutang beserta kewajiban bunganya tiap bulan mulai 1998 sampai 2012 sebesar Rp. 400 miliar

"Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title