Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda Karena Hakim Belum Siap
- VIVA/Zendy Pradana
"Menyatakan terdakwa Agus Nur Patria Adi purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023.
Oleh sebab itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun terhadap Agus Nur Patria dan denda sebesar Rp20 Juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nur Patria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ucap Jaksa.
Agus Nur Patria diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Hendra Kurniawan terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023.
Maka dari itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun terhadap Hendra Kurniawan dan denda sebesar Rp 20 Juta.